Sebanyak 13 Sekolah Rakyat di 10 kabupaten/kota di Jawa Barat siap memulai kegiatan belajar mengajar mulai Juli 2025. Program ini merupakan inisiatif Kementerian Sosial (Kemensos) dan tercatat telah menampung 1.303 siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA, berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. (https://www.pikiran-rakyat.com, 8/07/2025)
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan gratis berasrama yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem di Indonesia. Sekolah Rakyat menawarkan pendidikan dari tingkat SD hingga SMA, dengan fokus pada pengembangan karakter dan kepemimpinan.
Merujuk pada laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id, visi Sekolah Rakyat adalah mencetak agen perubahan pada setiap keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas guna memutus transmisi kemiskinan.
Adapun misinya: 1) Memberikan pendidikan berkualitas untuk siap menempuh pendidikan lanjutan; 2) Menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan; 3) Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air; 4) Menguatkan rasa percaya diri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur.
Dari visi dan misi yang dituangkan oleh pemerintah, terlihat bahwa semuanya masih pada tujuan yang bersifat materi. Meskipun ada penanaman karakter dan jiwa kepemimpinan, itu pun tidak mengubah tujuan utamanya, yakni perolehan nilai materi.
Pemerintah masih berpandangan bahwa kemiskinan yang terjadi di Indonesia semata karena kemiskinan kultural. Yakni kemiskinan yang terlahir dari pola hidup, sikap dan kebiasaan yang cenderung menghambat mereka untuk berjuang meningkatkan taraf hidup mereka.
Padahal kita bisa melihat sendiri, bagaimana potret kemiskinan yang terjadi di sekitar kita, berapa banyak kaum miskin yang berjuang sedari matahari belum terbit hingga setelah matahari terbenam, namun mereka tetap terbelit berbagai kebutuhan karena banyaknya biaya yang harus mereka keluarkan setiap harinya berupa berbagai pajak dan iuran.
Selain itu, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pernah menyampaikan bahwa pasca ditetapkannya Omnibus Law UU Cipta kerja sebanyak 52 ribu sudah terkena PHK. Bahkan catatan Litbang Partai Buruh dan KSPI, ada 127 ribu buruh terdampak PHK. (Lih. https://www.cnbcindonesia.com, 24/10/2024)
Menurut laporan World Inequality Report (WIR), 1% penduduk terkaya di Indonesia menguasai 30,16% dari total aset rumah tangga secara nasional pada 2022. Sementara itu, kelompok 50% terbawah di Indonesia hanya memiliki 4,5% dari total kekayaan rumah tangga nasional. Laporan WIR 2022 itu juga menunjukkan adanya ketimpangan pendapatan di antara masyarakat Indonesia. Pendapatan kelompok 50% terbawah hanya Rp25,11 juta per tahun pada 2022. Sementara itu, kelompok 10% teratas memiliki pendapatan sebesar Rp333,77 juta per tahun. Sedangkan kelompok 1% terkaya punya pendapatan lebih tinggi lagi, yakni mencapai US$1,2 miliar per tahun. (https://muslimahnews.net, 22/10/2024)
Berdasarkan data BPS (https://www.bps.go.id, 15/01/2025), pada September 2024, gini ratio penduduk Indonesia adalah sebesar 0,381. Angka ini meningkat 0,002 poin jika dibandingkan dengan gini ratio Maret 2024. Gini ratio di daerah perkotaan dan perdesaan pada September 2024 naik dibanding gini ratio Maret 2024.
Gini ratio (indeks gini) adalah ukuran statistik yang digunakan untuk mengukur tingkat kesenjangan dalam distribusi pendapatan atau kekayaan dalam suatu populasi.
Maka semua realitas ini menggambarkan ketimpangan ekonomi yang tak bisa dipungkiri bahwa orang-orang miskin di Indonesia pun merupakan korban kemiskinan struktural. Kemiskinan di Indonesia saat ini, sebagaimana di berbagai belahan dunia lainnya, terjadi akibat penerapan sistem ekonomi yang kapitalistik dan bukan hanya karena faktor individu semata.
Dalam paradigma kapitalistik, para pekerja bekerja hari ini supaya bisa makan dan sehat untuk bekerja lagi pada esok harinya. Dan begitu seterusnya seperti alat produksi. Sekolah hanya mencetak siswa menjadi tenaga kerja yang murah untuk kepentingan dunia industri.
Dengan realitas dan paradigma yang seperti ini, maka sepertinya keberadaan sekolah rakyat tidak akan banyak mengubah keadaan. Karena siswa tidak dibentuk untuk berpikir kritis dan menyajikan solusi paradigmatis terhadap realitas yang ada.
Padahal sejatinya di dalam Islam, sekolah seharusnya menjadi lembaga pendidikan yang bukan hanya mencetak manusia supaya menjadi alat-alat produksi, dimana keberhasilannya diukur dari volume produk yang dihasilkan. Namun menjadi manusia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya.
Tujuan utama pendidikan bukan hanya membentuk manusia supaya menjadi angkatan kerja namun membentuk manusia supaya memiliki kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) dan penguasaan sainstek untuk kemaslahatan umat manusia.
Problematika kemiskinan dalam sistem kapitalisme terjadi karena manusia dibebaskan untuk bersaing bebas menikmati semua sumber daya alam yang ada. Sehingga orang-orang kuat semakin berkuasa sedangkan kaum lemah semakin tersingkirkan.
Di dalam Islam, sumber daya alam dipandang secara hakikat sebagai milik Allah Swt. Sehingga penggunaan sumber daya alam harus mengacu pada izin Pemiliknya (sesuai syariah). Sehingga kekayaan akan terdistribusi secara adil dan problem kemiskinan diselesaikan secara struktural sistemik.
Sistem ekonomi Islam tidak membebaskan seluruh manusia untuk berlomba menikmati materi sebanyak-banyaknya, tidak juga mengekang individu supaya tidak menikmati materi. Namun Islam mengaturnya dengan kaifiyat (tata cara) yang khas. Di antaranya, Islam mengatur kepemilikan harta kekayaan menjadi tiga jenis kepemilikan. Ada kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Kepemilikan individu adalah kepemilikan yang dimiliki oleh individu, baik itu barang, aset, atau hak lainnya. Adapun kepemilikan umum (Milkiyah al-Ammah): Ini adalah kepemilikan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Seperti jalan raya, sungai, hutan, pertambangan, migas dan sumber daya alam lainnya yang jumlahnya melimpah. Sedangkan kepemilikan negara adalah kepemilikan yang dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Semisal harta rampasan perang, fai’, kharaj, jizyah, dan harta negara lainnya.
Sekaya dan sekuat apapun seorang individu tidak diperbolehkan untuk memiliki segalanya, semisal memiliki kepemilikan umum atau kepemilikan negara. Individu hanya diperbolehkan untuk memiliki kepemilikan individu saja. Dengan demikian, akses terhadap sumber daya alam akan dapat diakses oleh seluruh rakyat. Negara akan mengelolanya tanpa ada hegemoni dari para kapitalis. Baik kapitalis domestik ataupun asing.
Tentu hal ini akan berdampak sangat besar pada pencegahan kemiskinan, karena setiap warga negara tidak akan terbebani dengan aneka pajak dan iuran untuk memenuhi kebutuhan asasinya. Layanan kesehatan, keamanan, pendidikan serta berbagai fasilitas umum disajikan oleh negara tanpa kompensasi materi.
Sistem ekonomi yang berbasis syariah dan non ribawi pun akan berpijak pada sektor usaha yang riil dan menihilkan sektor non riil. Sehingga hal ini akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan.
Adapun pendidikan tetap akan difokuskan untuk mencetak generasi rabbani, yaitu pribadi-pribadi yang memahami halal dan haram, perintah Allah dan larangan-Nya serta memiliki ilmu dan pemahaman. Pribadi yang memiliki pengetahuan tentang politik, pengaturan dan pemenuhan berbagai urusan rakyat, serta bisa membawa kemaslahatan dalam urusan dunia dan akhirat.
Terakhir, Imam At-Thabari menegaskan “Wahai sekalian manusia! Para pemimpin mereka! Yang mengurus agama dan dunia mereka! Jadilah kalian orang-orang yang rabbani yang mengajarkan manusia dengan Al Quran serta yang terkandung di dalamnya tentang halal dan haram, fardhu dan mandub serta seluruh perkara agama dengan membaca dan mempelajari Al Quran.”
Wallahu a’lamu bishshawwaab. (Attasiky Billah)






