Pidato Presiden Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 pada September 2025, mengguncang opini publik. Di hadapan forum dunia itu, Prabowo mengecam kekerasan terhadap warga sipil di Gaza. Namun, ia juga menyampaikan sesuatu yang jauh lebih kontroversial: dukungan terhadap solusi dua negara dan bahkan membuka peluang Indonesia mengakui Israel, asalkan entitas Zionis itu terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina.
Pernyataan tersebut sontak mengundang tepuk tangan dari berbagai pihak, termasuk dari Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu. Dunia menyadari, Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Maka, ucapan seorang presiden Indonesia tentang kemungkinan pengakuan Israel tentu bukan pernyataan sepele, ia bisa menjadi game changer dalam peta diplomasi Timur Tengah.
Namun, di balik diplomasi yang terdengar manis itu, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: benarkah solusi dua negara adalah jalan terbaik menuju perdamaian? Ataukah justru jebakan yang akan semakin mengokohkan penjajahan Israel atas tanah Palestina?
Sejarah Singkat: Dari Nakba ke Genosida
Sebelum tergoda oleh jargon diplomasi, mari kembali menengok akar persoalan. Palestina bukanlah tanah kosong. Sejak ditaklukkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab pada abad ke-7, tanah itu menjadi bagian dari negeri Muslim. Warga Palestina, mayoritas Muslim, telah hidup di sana turun-temurun selama berabad-abad.
Namun, semua berubah sejak awal abad ke-20. Inggris, melalui Deklarasi Balfour 1917, membuka pintu bagi diaspora Yahudi untuk bermigrasi besar-besaran ke Palestina. Setelah itu, pengusiran demi pengusiran terjadi. Tragedi Nakba 1948 menjadi titik balik: lebih dari 700 ribu rakyat Palestina diusir dari rumahnya, tanah dirampas, desa-desa dibumi hanguskan.
Sejak itu, peta Palestina terus mengecil. Dari semula 100 persen, kini hanya tersisa kurang dari 22 persen wilayah (Gaza dan sebagian Tepi Barat). Sisanya diduduki secara paksa oleh Israel. Lebih tragis lagi, genosida di Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 66 ribu orang. Rumah sakit dihancurkan, sekolah dibom, anak-anak menjadi korban paling besar.
Di tengah realitas berdarah ini, solusi dua negara seakan terdengar sebagai “kompromi manis”. Namun, apakah itu adil?
Ilusi Keadilan dalam Solusi Dua Negara
Secara konseptual, solusi dua negara (two-state solution) dipromosikan sebagai upaya mendirikan negara Palestina yang berdampingan dengan Israel. Palestina merdeka, Israel aman. Sederhana, bukan?
Masalahnya, konsep ini lahir bukan dari rakyat Palestina, melainkan dari Komisi Peel bentukan Inggris pada 1936. Inggris, negara kolonial yang memfasilitasi migrasi Yahudi, jelas punya kepentingan. Solusi dua negara sejak awal dirancang untuk melegalkan eksistensi Israel, bukan untuk mengembalikan hak rakyat Palestina.
Pertanyaannya, apakah adil bila sebuah rumah dirampas perampok, lalu solusi yang ditawarkan adalah: pemilik rumah hanya boleh menempati satu kamar, sementara perampok bebas menguasai sisanya? Apakah itu keadilan, atau justru legalisasi perampokan?
Lebih ironis lagi, Parlemen Israel pada 2024 sudah secara resmi menolak pembentukan negara Palestina. Netanyahu terang-terangan menyebut pengakuan Palestina sebagai “kesalahan fatal”. Jika begitu, bagaimana mungkin Israel yang menolak eksistensi Palestina justru dijadikan mitra kompromi dalam solusi dua negara?
Bertentangan dengan Konstitusi Indonesia
Dukungan terhadap solusi dua negara bukan hanya masalah moral, tapi juga problem konstitusional. Pembukaan UUD 1945 tegas menyatakan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dengan mengakui Israel, Indonesia pada dasarnya mengakui penjajahan. Padahal, sejak awal berdirinya, Israel adalah produk kolonialisme, berdiri di atas tanah rampasan dengan darah rakyat Palestina. Apakah pantas negara yang merdeka dari penjajahan justru mengamini penjajahan bangsa lain?
Diplomasi Kosong di Balik Kata “Perdamaian”
Pidato Presiden Prabowo menyebut, “Perdamaian hanya bisa datang kalau semua orang mengakui dan menjamin keamanan Israel.” Pernyataan ini problematis.
Pertama, Israel bukan korban, melainkan agresor. Mereka bukan pihak yang harus dijamin keamanannya, melainkan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang.
Kedua, bagaimana mungkin keamanan agresor lebih diprioritaskan ketimbang keselamatan rakyat yang menjadi korban? Saat ini, jutaan warga Gaza hidup di bawah blokade, kelaparan, tanpa air bersih, tanpa listrik. Namun, yang dijadikan syarat perdamaian justru keamanan Israel.
Jika demikian, “perdamaian” yang dimaksud hanyalah pengukuhan dominasi Israel, bukan perdamaian sejati.
Risiko Politik Global
Dukungan Indonesia terhadap solusi dua negara juga bisa menjadi preseden berbahaya dalam hubungan internasional.
Bayangkan jika logika ini diterapkan di tempat lain. Misalnya, sebuah negara menyerbu tetangganya, mengusir penduduknya, merampas tanahnya. Lalu dunia internasional menawarkan solusi dua negara: negara penjajah tetap eksis, negara korban dipaksa puas dengan sisa wilayah. Jika ini dianggap sah, maka penjajahan di mana pun bisa dilegalkan dengan mudah.
Apakah ini yang ingin ditorehkan Indonesia di panggung global?
Alternatif yang Terabaikan: Keadilan Sejati
Editorial ini meyakini, solusi dua negara bukanlah jalan keluar, melainkan jalan buntu. Ia ilusi yang hanya memperpanjang penderitaan rakyat Palestina.
Ada dua alasan utama:
- Secara moral, solusi dua negara tidak menjawab akar persoalan, yakni perampasan tanah dan genosida. Ia hanya menutupi luka dengan plester tipis, sementara infeksi penjajahan terus membusuk.
- Secara politis, solusi ini tidak realistis karena Israel sendiri menolaknya. Bagaimana mungkin sebuah “solusi” dipaksakan jika salah satu pihak menolaknya secara resmi?
Lalu, apa alternatifnya?
Jawabannya sederhana: kembalikan Palestina seutuhnya kepada rakyatnya. Tidak ada kompromi dengan penjajah. Tanah yang dirampas harus dikembalikan. Penjajah harus diusir. Hanya itu yang adil.
Bebas Palestina Seutuhnya
Dengan demikian solusi dua negara adalah pengkhianatan terhadap nasib dan perjuangan penduduk Palestina. Usulan solusi itu sama sekali bukan keinginan penduduk Palestina, juga bukan solusi yang dikehendaki oleh Islam. Ia justru datang dari kaum penjajah. Solusi itu juga justru menjadi legitimasi penjajahan oleh kaum zionis.
Secara hukum Islam solusi dua negara jelas bertentangan dengan nas-nas syariah. Allah SWT telah memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang mengusir dan memerangi mereka. Firman-Nya:
Perangilah mereka di mana saja kalian jumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian (TQS al-Baqarah [2]: 191).
Berdasarkan ayat di atas, jihad fî sabilillah adalah fardu ‘ain saat negeri kaum Muslim, seperti Gaza dan Palestina saat ini, diserang atau dijajah. Para Sahabat Nabi saw. telah berijmak atas kewajiban kaum Muslim secara bersama-sama untuk memerangi dan mengusir musuh-musuh mereka yang menyerang dan menjajah negeri mereka.
Para ulama pun menegaskan demikian. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (620 H), misalnya, menyatakan bahwa jika kaum kafir menduduki suatu negeri kaum Muslim maka wajib atas penduduk negeri itu untuk memerangi kaum kafir tersebut. Jika mereka tidak mampu maka kewajiban itu meluas kepada kaum Muslim yang ada di negeri sekitarnya (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/228).
Karena itu kaum Muslim harus bersikap tegas kepada penguasa mereka. Kaum Muslim wajib melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap mereka dalam persoalan ini. Bukan malah condong dan merasa puas dengan sikap para penguasa mereka. Allah SWT telah berfirman:
Janganlah kalian condong kepada orang-orang yang zalim sehingga kalian nanti akan disentuh api neraka (TQS Hud [11]: 113).
Jelaslah bahwa krisis di Palestina tidak mungkin diselesaikan di tangan PBB ataupun para penguasa Muslim hari ini. Umat hari ini membutuhkan kepemimpinan Islam global (Khilafah) yang akan melindungi setiap wilayah negeri Islam. Khalifah juga tidak akan membiarkan darah Muslim tercecer sia-sia di tangan kaum kuffâr. Imam al-Mawardī (450 H) menyatakan bahwa termasuk kewajiban dari kepemimpinan (Khilafah) adalah menjaga benteng umat, membela kehormatan kaum Muslim dan berjihad melawan musuh (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 27).
Tak ada lagi jalan keluar yang sahih dan tepat selain jihad fî sabilillah di bawah kepemimpinan Islam global, Khilafah Islamiyah.






