Fenomena membuang sampah sembarangan masih saja kita temui. Ada pengendara yang melempar botol minum bekas ke jalan, ada pula pemotor yang membuang kantong kresek ke pinggir jalan—larangan warga, meski sopan maupun kasar, tetap saja tak menghentikan tumpukan sampah di pinggir jalan.
Lebih jauh, problem sampah kini telah menjadi persoalan serius di banyak daerah. Di sepanjang tahun 2023, timbulan sampah nasional mencapai sekitar 56,63 juta ton dan 40% berasal dari sisa makanan. (www.tvonenews.com. 4/8/2025). Bahkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah memberikan sinyal bahwa Indonesia akan menghadapikrisis besar dalam pengelolaan sampah. Karena diprediksi pada 2028, seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia tidak lagi mampu menampung sampah yang terus bertambah.
“Jika tidak ada langkah konkret, pada 2028 seluruh TPA di Indonesia diproyeksikan tidak lagi mampu menampung sampah yang terus bertambah,” ujar Hanif. (www.detik.com, 24/03/2025)
Islam memiliki kearifan yang bersifat sistemik dan menyeluruh, tak terkecuali dalam perkara menangani masalah lingkungan hidup. Hal ini terpancar dari tiga dimensi syariah Islam. Yakni, dimensi hubungan manusia dengan Allah SWT (aqidah dan ibadah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri (akhlak dan pemanfaatan sandang pangan) dan hubungan antar sesama manusia (mu’amalah ekonomi, politik, sosial, dsb.)
Rasulullah Saw bersabda:
“Jauhilah tiga perilaku terlaknat: buang kotoran di sumber air, di pinggir jalan, dan di bawah naungan pohon.” (HR Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Apabila hadits ini dimaknai pada konteks modern: sampah adalah bagian dari kotoran yang bila dibuang sembarangan menimbulkan mudarat. Maka, paradigma kita harus berubah: kebersihan bukan sekadar gaya hidup, tapi merupakan perintah dan tanggung jawab beragama.
Abdullah ash-Shinnawi dalam al-Futuhat al-Islamiyyah menceritakan tentang salah seorang binaan utama Rasulullah Saw, yakni Umar bin Al Khaththab r.a. Tatkala beliau menerima kunci Baitul Maqdis kemudian memasuki Masjidil Aqsha. Beliau langsung mengamati kebersihan lingkungannya. Beliau langsung menunduk dan memunguti sampah yang ada di dalamnya.
Aktivitas beliau ini pun langsung diikuti oleh orang-orang yang menyaksikannya.Padahal saat itu beliau adalah seorang kepala negara, yang saat itu wilayahnya sudah menguasai seluruh jazirah Arab hingga negeri Syam. Begitulah perhatian seorang kepala negara didikan Rasulullah Saw terhadap kebersihan lingkungannya.
Selain perubahan perilaku, masalah sampah juga harus ditangani secara teknis, mulai dari individu, dunia industri serta utamanya pemerintah. Individu masyarakat membiasakan membawa kantong sampah pribadi, sediakan wadah di kendaraan serta membuang sampah pada tempatnya. Selain itu melakukan pemilahan sederhana (organik, anorganik, residu). Sampah organik bisa dijadikan kompos, sampah anorganik bisa masuk ke jalur daur ulang.
Dunia industri yang sadar dan peduli serta didukung oleh regulasi agar mengurangi plastik sekali pakai dan memperbanyak kemasan ramah lingkungan. Pemerintah wajib menyediakan armada pengangkut. Pemerintah pasti bisa menghitung berapa volume sampah yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat sehingga berapa jumlah armada yang harus disiapkan. Selain itu, di beberapa tempat harus disediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), TPS 3R, TPST serta TPA yang memadai dan ramah lingkungan.
Selanjutnya terkait masalah muamalah, Islam mengajarkan bahwa setiap aktivitas ekonomi harus berpijak pada syariah, bukan sekadar profit. Termasuk dalam pengelolaan sampah, tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak lingkungan. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (TQS. Al-A’raf [7]: 56).
Maka dalam pandangan ekonomi Islam: Fokusnya bukan mengejar produksi barang tanpa batas (yang menghasilkan timbunan sampah berlebih), tapi distribusi yang adil. Sistem ekonomi Islam pun membedakan antara kebutuhan (yang terbatas dan pasti harus dipenuhi) dan keinginan (yang tidak terbatas, tetapi tak mesti harus dipenuhi). Dengan demikian, budaya konsumtif—penyumbang sampah terbesar—dapat ditekan. Sehingga barang konsumsi diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan penciptaan “keinginan semu” yang ujungnya hanya menambah timbunan sampah. Dengan demikian Green Building Economy bukan hanya sekedar wacana, namun realita.
Dalam perspektif keserakahan kapitalisme, sampah hanyalah “efek samping wajar” dari produksi dan konsumsi besar-besaran. Akibatnya, jalan, sungai, bahkan laut menjadi korban. Sedangkan dalam Islam, sampah yang tidak dikelola dengan baik dan benar akan dipandang sebagai bagian dari perkara mudharat. Kaidah ushul fiqih menyatakan: “al-ashlu fil mudhoorri at-tahriim” (hukum asal segala yang berbahaya adalah haram). Syariah Islam tidak hanya mengatur aspek ekonomi. Islam pun mengatur tentang pengawasan dan sanksi tegas melalui lembaga peradilan (Qadhi). Polisi dan Qadhi Hisbah bisa menindak langsung pembuang sampah sembarangan di pasar, jalan, atau ruang publik.
Kemudian Qadhi Al-Khusumaat akan menyelesaikan perselisihan akibat sampah yang merugikan masyarakat luas, misalnya pencemaran sungai dari tumpukan sampah. Adapun Qadhi Madzalim bisa mengadili penguasa jika lalai menyediakan sistem pengelolaan sampah, atau jika ada kebijakan lain yang secara fakta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Walhasil, penanganan sampah dalam paradigma Islam dilakukan dari tiga sisi: individu-individu yang bertakwa, negara yang menerapkan syariah serta kontrol masyarakat yang peduli lingkungan. Dengan demikian umat Islam benar-benar bisa menjadi teladan dalam menjaga dan melestarikan bumi. Bukan hanya karena aspek keindahan dan keuntungan materi semata, namun karena ada limpahan pahala dan keberkahan di balik setiap ketaatan kita kepada Allah Swt. Wallahu a’lamu bishshawwab. (Attasiky Billah)



