Penulis: Dian Wardiana (7 Februari 2026)
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Siapa saja yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa saja yang terbunuh karena membela keluarganya, atau membela darah (jiwa)-nya, atau membela agamanya maka ia syahid.”
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan melalui sanad yang kuat dan dikenal luas dalam kitab-kitab hadits. Salah satu jalur yang masyhur adalah riwayat Imam At-Tirmidzi, yang menilainya sebagai hasan shahih. Dalam sanad beliau, hadits ini disampaikan oleh Qutaibah bin Sa‘id, dari Al-Laits bin Sa‘d, dari Nafi‘ maula Ibnu ‘Umar, dari sahabat mulia ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah ﷺ. Rangkaian sanad ini termasuk jalur yang sangat kokoh, karena Nafi‘ dari Ibnu ‘Umar dikenal sebagai salah satu mata rantai emas dalam ilmu hadits.
Riwayat yang sama juga dibawakan oleh Abu Dawud melalui jalur: Musaddad bin Musarhad, dari Yahya bin Sa‘id al-Qaththan, dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar al-‘Umari, dari Nafi‘, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi ﷺ. Semua perawi dalam jalur ini berstatus tsiqah dan menjadi rujukan dalam Kutubus Sittah, sehingga sanadnya sangat terpercaya.
An-Nasa’i pun meriwayatkannya dengan poros sanad yang sama, yakni Nafi‘ → Ibnu ‘Umar → Rasulullah ﷺ, melalui guru-guru yang juga dikenal kuat hafalannya seperti Al-Laits bin Sa‘d dan lainnya. Demikian pula Imam Ahmad dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits ini melalui beberapa jalur, yang kembali bertumpu pada riwayat Nafi‘ dari Ibnu ‘Umar.
Dengan demikian, jalur utama hadits ini berpusat pada sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar. Kekuatan sanadnya didukung oleh para imam besar seperti Al-Laits bin Sa‘d, Yahya al-Qaththan, dan Nafi‘—yang seluruhnya diakui sebagai perawi tsiqah.
Makna Hadits
Hadits ini menegaskan bahwa Islam mensyariatkan pembelaan terhadap hak-hak yang dilindungi (maqâshid): harta, jiwa, keluarga (kehormatan), dan agama. Apabila seseorang terbunuh ketika melakukan pembelaan yang disyariatkan tersebut, maka ia diberi status syahid.
Kesyahidan di sini adalah syahid akhirat, yakni ia memperoleh pahala syahid di sisi Allah, meskipun dalam hukum dunia tetap diperlakukan seperti jenazah biasa.
Penjelasan Ulama
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya membela diri dari kezaliman dan agresi. Menurut beliau, jika seseorang diserang pada harta, jiwa, atau kehormatannya, maka ia boleh melakukan perlawanan sebatas kebutuhan. Jika ia terbunuh dalam keadaan demikian, maka ia tergolong syahid.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bârî menjelaskan bahwa pembelaan yang dimaksud dalam hadits ini adalah pembelaan terhadap hak yang sah dan dari kezaliman yang nyata, bukan agresi atau tindakan melampaui batas. Karena itu, kesyahidan yang disebutkan dalam hadits ini tidak berlaku bagi orang yang memulai kezaliman atau melakukan perlawanan tanpa hak.
Imam al-Kasani dalam Badā’i‘ ash-Shanā’i‘ menerangkan bahwa seseorang yang diserang pada dirinya atau hartanya berhak menolak serangan tersebut, bahkan dengan kekuatan, selama sebatas kebutuhan. Jika ia terbunuh ketika mempertahankan diri dari kezaliman, maka ia tidak berdosa dan termasuk dalam keutamaan yang disebutkan dalam hadits-hadits syahadah selain medan perang. Namun mereka juga menegaskan bahwa jika pembelaan bisa dilakukan dengan cara yang lebih ringan, maka tidak boleh melampaui batas hingga menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Imam ad-Dardir dalam asy-Syarh al-Kabīr menjelaskan bahwa orang yang diserang pada jiwa atau hartanya boleh menolak sebatas kemampuan. Jika ia terbunuh dalam keadaan mempertahankan diri dari kezaliman yang nyata, maka ia mendapatkan kedudukan syahid akhirat. Namun mereka memberi penekanan kuat pada prinsip سدّ الذرائع (menutup jalan kerusakan), sehingga pembelaan tidak boleh berubah menjadi ajang balas dendam atau permusuhan yang melampaui hak.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughnī menjelaskan bahwa orang yang diserang pada dirinya, keluarganya, atau hartanya, maka ia boleh melawan penyerang. Jika tidak mungkin menolak kecuali dengan membunuh penyerang, maka tidak ada dosa atasnya, karena ia dalam posisi menolak kezaliman. Bila ia sendiri terbunuh dalam keadaan tersebut, maka ia termasuk yang disebut Nabi ﷺ sebagai syahid. Namun Ibnu Qudamah juga menegaskan bahwa hal itu berlaku bagi pihak yang dizalimi, bukan bagi orang yang memulai permusuhan.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa hak-hak yang disebutkan dalam hadits ini—harta, jiwa, kehormatan, dan agama—merupakan hak-hak yang wajib dijaga oleh syariat. Pembelaan terhadap hak-hak tersebut adalah tindakan syar‘i, bukan tindakan kriminal atau anarkis. Namun, beliau menegaskan bahwa pembelaan individu ini bersifat darurat dan personal, bukan pengganti peran negara.
Dengan demikian, para ulama sepakat bahwa hadits ini tidak melegitimasi kekerasan tanpa aturan, tetapi justru menegaskan kehormatan hak-hak dasar manusia menurut Islam dan bolehnya mempertahankannya ketika dizalimi.
Kandungan Hadits
Pertama, hadits ini menunjukkan haramnya merampas harta, melukai jiwa, merusak kehormatan, dan menghalangi agama seseorang. Karena jika korban dibunuh saat membela hak-hak tersebut, ia justru diberi kedudukan mulia sebagai syahid.
Kedua, hadits ini menunjukkan bolehnya pembelaan diri, bahkan hingga penggunaan kekuatan, selama pembelaan itu: dilakukan karena adanya agresi, sebatas kebutuhan, dan tidak melampaui batas syariat.
Ketiga, hadits ini menegaskan bahwa nilai syahid tidak terbatas pada medan perang. Seseorang bisa meraih pahala syahid dalam kehidupan sipil ketika ia berdiri mempertahankan hak-hak yang dijaga oleh syariat.
Keempat, pembelaan terhadap agama (الدين) dalam hadits ini menunjukkan bahwa menjaga akidah dan pelaksanaan Islam termasuk perkara yang paling agung. Jika seseorang terbunuh karena mempertahankan agamanya dari pemaksaan kekufuran atau penindasan, maka ia termasuk syahid.
Kelima, Para ulama menjelaskan bahwa pembelaan yang disebutkan dalam hadits ini adalah pembelaan individu dalam kondisi ketiadaan perlindungan langsung. Adapun penjagaan menyeluruh terhadap harta, jiwa, kehormatan, dan agama umat, maka itu merupakan kewajiban imam (negara). Sebagiman dalam hadits lain disebutkan إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ. Ketika imam ada dan berfungsi, dialah perisai utama yang melindungi hak-hak tersebut. Namun, ketika perlindungan itu tidak hadir secara langsung, syariat tetap memberi ruang bagi individu untuk membela diri.
Penutup
Hadits مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ menegaskan kemuliaan orang yang berdiri mempertahankan hak-hak yang dijaga oleh syariat. Islam tidak mengajarkan kepasrahan terhadap kezaliman, tetapi juga tidak melegitimasi kekerasan tanpa batas.
Pembelaan yang benar adalah pembelaan yang terikat dengan syariat. Dan siapa pun yang gugur dalam pembelaan itu, ia tidak mati sia-sia, melainkan dimuliakan sebagai syahid di sisi Allah.
وما توفيقي إلا بالله






