Beranda / Tafsir Quran / Diam yang Berdosa: Tafsir QS. Al-Mā’idah: 79 tentang Normalisasi Kemungkaran Politik

Diam yang Berdosa: Tafsir QS. Al-Mā’idah: 79 tentang Normalisasi Kemungkaran Politik

oleh: Ustadz Zulfikar Tamher

Pendahuluan

Setiap zaman memiliki bentuk ujiannya sendiri. Pada sebagian masa, kezaliman hadir secara kasar dan terang-terangan sehingga memantik perlawanan. Namun pada masa yang lain, ia bergerak lebih halus: dibungkus dengan retorika kepentingan umum, diselimuti jargon stabilitas, dan disebarkan melalui pengulangan narasi hingga terasa wajar. Pada fase inilah ujian terbesar bukan lagi keberadaan kemungkaran, melainkan hilangnya keberanian untuk menolaknya.

Kita menyaksikan bagaimana penyimpangan kekuasaan, manipulasi informasi, ketidakadilan hukum, atau praktik koruptif kerap dipahami sebagai “realitas politik” yang harus diterima. Masyarakat mengetahui, membicarakan, bahkan mengeluhkannya di ruang privat, tetapi enggan mengambil posisi yang jelas di ruang publik. Diam menjadi pilihan yang dianggap paling aman. Ia dibenarkan dengan dalih kehati-hatian, dikemas sebagai sikap netral, atau dibungkus dengan alasan menghindari konflik.

Padahal dalam kerangka etika Islam, tidak semua diam bernilai kebajikan. Ada diam yang merupakan hikmah, ketika seseorang menahan diri demi maslahat yang lebih besar. Ada pula diam yang merupakan uzur, ketika kemampuan memang tidak memadai. Namun ada jenis diam yang lain—diam yang lahir dari kompromi nilai, dari ketakutan kehilangan kenyamanan, atau dari keengganan menanggung risiko moral. Diam semacam inilah yang berbahaya, karena ia tidak sekadar pasif, tetapi memberi ruang bagi kemungkaran untuk tumbuh tanpa hambatan.

Sejarah umat-umat terdahulu menunjukkan bahwa kehancuran sosial jarang bermula dari banyaknya pelaku dosa semata. Ia sering kali diawali oleh melemahnya fungsi koreksi di tengah masyarakat. Ketika yang benar tidak lagi diperjuangkan, dan yang salah tidak lagi dicegah, maka keseimbangan moral runtuh perlahan. Pada titik tertentu, kemungkaran bukan lagi dianggap penyimpangan, melainkan bagian dari kebiasaan. Inilah yang dapat disebut sebagai proses normalisasi: pengulangan melahirkan pembiasaan, pembiasaan melahirkan pembenaran.

Dalam konteks politik, proses ini berjalan lebih sistemik. Kekuasaan memiliki instrumen untuk membentuk opini, membingkai realitas, dan memproduksi legitimasi. Jika masyarakat—termasuk kalangan berilmu dan tokoh agama—tidak menjalankan fungsi amar ma‘ruf nahi munkar secara proporsional, maka pembiaran tersebut berubah menjadi legitimasi moral. Diam tidak lagi netral; ia menjadi bagian dari ekosistem yang menopang keberlangsungan kemungkaran.

Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: apakah diam terhadap kemungkaran publik termasuk dosa sosial? Apakah seseorang tetap dianggap selamat hanya karena ia tidak terlibat langsung dalam perbuatan salah, meskipun ia membiarkannya berlangsung tanpa keberatan yang nyata? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan dijawab melalui telaah terhadap QS. Al-Mā’idah ayat 79—sebuah ayat yang menyingkap bahaya pembiaran dan menempatkan diam pada posisi yang tidak sesederhana yang dibayangkan.

Konteks Turunnya Ayat: Laknat atas Pembiaran

Untuk memahami kedalaman pesan QS. Al-Mā’idah ayat 79, ayat tersebut tidak boleh dilepaskan dari rangkaian sebelumnya. Allah Ta‘ala berfirman:

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ
كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Artinya:
“Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan melampaui batas. Mereka satu sama lain tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sungguh buruk apa yang mereka perbuat.”
(QS. Al-Mā’idah: 78–79)

Ayat ini menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas. Laknat tidak turun secara tiba-tiba. Ia didahului oleh dua hal: kedurhakaan yang berulang dan sikap melampaui batas. Namun puncak penyebabnya ditegaskan pada ayat berikutnya: mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan.

Para mufassir menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan hanya pelaku dosa individual, tetapi kerusakan sosial yang dibiarkan tanpa koreksi. Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Ibnu Katsir menerangkan bahwa mereka mengetahui kemungkaran itu, bahkan menyaksikannya secara langsung, namun tidak ada upaya pencegahan yang berarti. Pembiaran inilah yang menjadikan mereka layak mendapatkan laknat.

Al-Qurthubi dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menegaskan bahwa ayat ini adalah dalil kuat tentang kewajiban nahi munkar secara kolektif. Menurutnya, ketika kewajiban tersebut ditinggalkan secara massal, maka dosa berubah dari individual menjadi sosial. Laknat tidak hanya mengenai pelaku utama, tetapi mencakup komunitas yang membiarkannya.

Fakhruddin ar-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb mengaitkan ayat ini dengan persoalan sikap batin. Ia menjelaskan bahwa tidak adanya pencegahan menunjukkan adanya unsur kerelaan atau minimal ketidakpedulian terhadap kemungkaran. Dalam logika moral Islam, sikap ridha terhadap maksiat memiliki konsekuensi hukum dan spiritual.

Menariknya, ayat ini menyebutkan bahwa laknat tersebut terjadi melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi Isa ‘alaihimā as-salām. Artinya, peringatan sudah disampaikan oleh para nabi. Teguran telah datang. Dakwah telah ditegakkan. Namun ketika masyarakat tetap membiarkan kemungkaran berulang tanpa perlawanan moral, maka mereka menutup pintu rahmat dan membuka pintu hukuman.

Dari konteks ini tampak bahwa Al-Qur’an tidak sekadar mengkritik pelaku dosa, tetapi menyoroti sistem sosial yang gagal menjalankan fungsi korektifnya. Ayat ini mengajarkan bahwa kehancuran suatu umat bukan hanya karena banyaknya orang jahat, tetapi karena sedikitnya orang baik yang berani bersuara.

Dengan demikian, QS. Al-Mā’idah ayat 79 tidak berdiri sebagai teguran historis bagi satu kaum, melainkan sebagai prinsip universal dalam sunnatullah sosial. Ia memperingatkan bahwa ketika budaya saling mengingatkan mati, maka laknat menjadi kemungkinan yang nyata.

Analisis Kebahasaan Ayat

Firman Allah Ta‘ala:

كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
“Mereka satu sama lain tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sungguh buruk apa yang mereka perbuat.”
(QS. Al-Mā’idah: 79)

Secara struktur bahasa, ayat ini sangat padat namun sarat kecaman. Setiap diksi yang digunakan mengandung dimensi makna yang memperdalam pesan moralnya.

Kata pembuka كَانُوا menunjukkan makna istimrār (kontinuitas). Dalam ilmu nahwu dan balaghah, penggunaan fi‘il kāna dengan bentuk mudhāri‘ setelahnya sering menunjukkan keadaan yang berlangsung dan menjadi kebiasaan. Artinya, pembiaran terhadap kemungkaran bukan insiden sesaat, tetapi pola sosial yang menetap. Ini bukan kelalaian sekali dua kali, melainkan budaya yang mengakar.

Frasa لَا يَتَنَاهَوْنَ berasal dari kata tanāhā yang berbentuk tafā‘ul. Bentuk ini menunjukkan adanya interaksi timbal balik. Dengan demikian, makna ayat bukan sekadar “tidak melarang”, tetapi “tidak saling melarang”. Yang hilang bukan hanya keberanian individu, melainkan sistem kontrol sosial antaranggota masyarakat. Dalam istilah sosiologis, ayat ini menggambarkan runtuhnya mekanisme koreksi internal komunitas.

Kemudian Allah menyebut objeknya: عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ. Kata munkar dalam Al-Qur’an menunjuk pada segala sesuatu yang ditolak oleh fitrah, syariat, dan akal sehat. Ia bukan sekadar dosa ritual, tetapi mencakup kezaliman sosial dan penyimpangan moral publik. Penambahan kata فَعَلُوهُ (yang mereka lakukan) menunjukkan bahwa kemungkaran itu dilakukan secara sadar dan nyata. Ini bukan prasangka atau dugaan; ia adalah perbuatan yang terlihat.

Penutup ayat dengan kalimat لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ merupakan bentuk celaan yang sangat keras. Kata bi’sa dalam bahasa Arab digunakan untuk menunjukkan keburukan yang amat tercela. Pengulangan kata kerja melalui كَانُوا يَفْعَلُونَ kembali menegaskan kontinuitas. Seolah-olah Al-Qur’an mengatakan bahwa keburukan mereka bukan hanya pada tindakan salah, tetapi pada pola keberlanjutan tindakan itu dan pembiaran yang menyertainya.

Dalam perspektif balaghah, ayat ini memuat penekanan bertingkat: kontinuitas perilaku, absennya pencegahan kolektif, kemungkaran yang nyata, dan kecaman keras. Struktur ini memperlihatkan bahwa masalah utama bukan hanya pelaku dosa, tetapi kegagalan masyarakat membangun budaya nahi munkar.

Dari sisi makna normatif, ayat ini juga mengisyaratkan bahwa tidak adanya pencegahan merupakan tindakan aktif dalam bentuk pasif. Diam bukan sekadar ketiadaan suara, tetapi sebuah sikap yang memiliki konsekuensi moral. Dalam kerangka inilah para mufassir memahami bahwa pembiaran terhadap kemungkaran dapat menyeret pelakunya ke dalam lingkaran dosa, meskipun ia tidak melakukan kemungkaran tersebut secara langsung.

Dengan ini, semakin jelas bahwa QS. Al-Mā’idah: 79 bukan sekadar kritik terhadap masa lalu, tetapi deskripsi tentang bagaimana sebuah masyarakat bisa kehilangan daya tahan moralnya. Ketika kata-kata kebenaran tidak lagi diucapkan, dan teguran tidak lagi ditegakkan, maka kemungkaran menemukan ruang yang luas untuk berkembang. Pada titik inilah ayat ini menjadi peringatan yang selalu relevan dalam setiap zaman.

Tafsir Ulama: Diam sebagai Partisipasi Pasif

Para ulama tafsir klasik memberikan perhatian besar terhadap ayat ini, karena ia menyentuh fondasi etika sosial dalam Islam. Mereka tidak memahaminya sebagai teguran historis semata, tetapi sebagai prinsip normatif yang berlaku lintas zaman.

Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa laknat yang disebut pada ayat sebelumnya (QS. Al-Mā’idah: 78) tidak hanya disebabkan oleh perbuatan maksiat, tetapi karena pembiaran yang sistemik. Ia menegaskan bahwa mereka melihat kemungkaran dilakukan secara terang-terangan, namun tidak mencegahnya. Bahkan sebagian mereka tetap bergaul dan berinteraksi seolah tidak terjadi apa-apa. Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa sikap ini menunjukkan lemahnya kecemburuan terhadap agama (ghirah dīniyyah), yang merupakan tanda rusaknya hati masyarakat.

Al-Qurthubi dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menggarisbawahi bahwa ayat ini adalah dalil tegas atas kewajiban nahi munkar. Menurutnya, jika kemungkaran dibiarkan tanpa pencegahan, maka dosa tidak lagi terbatas pada pelaku langsung. Ia menulis bahwa ayat ini menunjukkan betapa bahayanya meninggalkan amar ma‘ruf nahi munkar, karena kewajiban tersebut merupakan benteng terakhir penjaga moral publik. Ketika benteng itu runtuh, maka kehancuran sosial menjadi keniscayaan.

Fakhruddin ar-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb melihat persoalan ini dari sudut batin dan etika. Ia menekankan bahwa tidak adanya pencegahan menunjukkan adanya kerelaan atau minimal ketidakpedulian. Dalam kaidah moral Islam, sikap ridha terhadap kemaksiatan termasuk dalam kategori maksiat itu sendiri. Dengan demikian, diam bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bisa menjadi bentuk keterlibatan pasif dalam kemungkaran.

Pandangan para mufassir ini diperkuat oleh sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi:

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابٍ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika manusia melihat orang zalim lalu mereka tidak mencegahnya, hampir saja Allah menimpakan azab kepada mereka semua.”
(HR. Abu Dawud no. 4338; At-Tirmidzi no. 2168)

Hadis ini menunjukkan bahwa pembiaran memiliki dampak kolektif. Azab tidak selalu dibatasi pada pelaku utama; ia bisa meluas karena absennya koreksi sosial. Inilah yang dalam Al-Qur’an disebut sebagai fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim saja.

Dengan demikian, dalam kerangka tafsir klasik, QS. Al-Mā’idah: 79 tidak dipahami sebagai kecaman terhadap satu generasi tertentu, melainkan sebagai kaidah umum tentang sunnatullah sosial. Ketika kemungkaran menjadi biasa, dan orang-orang baik memilih diam, maka masyarakat tersebut sedang bergerak menuju fase kemunduran moral.

Para ulama tidak pernah mengajarkan pemberontakan tanpa hikmah atau sikap reaktif tanpa pertimbangan maslahat. Namun mereka juga tidak membenarkan diam yang lahir dari kompromi nilai. Amar ma‘ruf nahi munkar harus dilakukan dengan ilmu, adab, dan pertimbangan kemampuan, tetapi ia tidak boleh dihapus dari kesadaran umat.

Di sinilah letak keseimbangan ajaran Islam: keberanian moral yang berpadu dengan kebijaksanaan. Tanpa keberanian, hikmah berubah menjadi dalih. Tanpa hikmah, keberanian berubah menjadi kerusakan. QS. Al-Mā’idah: 79 berdiri sebagai pengingat bahwa diam bukan selalu tanda kedewasaan; dalam kondisi tertentu, ia justru merupakan tanda kemunduran nurani.

Fondasi Normatif Amar Ma‘ruf Nahi Munkar

Setelah memahami kecaman Al-Qur’an terhadap pembiaran kemungkaran, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana posisi amar ma‘ruf nahi munkar dalam bangunan syariat? Apakah ia sekadar anjuran moral, ataukah kewajiban yang mengikat umat?

Al-Qur’an menegaskan identitas umat Islam dengan fungsi korektif ini. Allah Ta‘ala berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; kalian menyuruh kepada yang ma‘ruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.”
(QS. Āli ‘Imrān: 110)

Keunggulan umat ini tidak dilekatkan pada jumlah, kekuatan politik, atau kemajuan materialnya, tetapi pada komitmennya terhadap amar ma‘ruf nahi munkar. Dengan kata lain, identitas moral umat Islam dibangun di atas keberanian menjaga standar kebenaran di tengah masyarakat.

Ayat lain menegaskan bahwa keberadaan kelompok yang menjalankan fungsi ini adalah kebutuhan mendasar:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kalian satu golongan yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma‘ruf, dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Āli ‘Imrān: 104)

Dalam perspektif fikih, para ulama menjelaskan bahwa nahi munkar pada asalnya adalah fardhu kifayah. Namun dalam kondisi tertentu, ia dapat berubah menjadi fardhu ‘ain, terutama ketika seseorang menjadi satu-satunya yang mengetahui kemungkaran tersebut atau ketika tidak ada orang lain yang mampu melakukannya.

Penegasan ini diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ yang sangat masyhur, diriwayatkan oleh Imam Muslim:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.”
(HR. Muslim no. 49)

Hadis ini menunjukkan adanya tingkatan dalam nahi munkar, sesuai dengan kemampuan dan otoritas. Islam tidak memerintahkan tindakan yang melampaui kapasitas atau menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Namun hadis ini juga menegaskan bahwa batas minimal seorang mukmin adalah tidak ridha dalam hati. Jika bahkan penolakan batin pun hilang, maka yang tersisa hanyalah kekosongan iman.

Karena itu, diam tidak selalu netral. Jika ia lahir dari ketidakmampuan yang nyata, maka syariat memberi uzur. Namun jika ia lahir dari rasa takut kehilangan kepentingan duniawi, atau dari kompromi terhadap nilai, maka ia bertentangan dengan prinsip amar ma‘ruf nahi munkar.

Dalam konteks sosial-politik, prinsip ini harus dijalankan dengan ilmu dan kebijaksanaan. Islam melarang sikap reaktif yang menimbulkan kekacauan lebih besar. Namun Islam juga melarang sikap oportunistik yang menjadikan hikmah sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab moral.

Dengan demikian, QS. Al-Mā’idah: 79 tidak berdiri sendirian. Ia terhubung dengan jaringan dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang menegaskan bahwa keberlangsungan suatu masyarakat bergantung pada hidupnya fungsi koreksi moral. Ketika amar ma‘ruf nahi munkar dijalankan, masyarakat memiliki mekanisme penyembuhan internal. Ketika ia ditinggalkan, kemungkaran tumbuh tanpa batas. Dari sini jelas bahwa pembiaran bukan sekadar kelemahan sosial, tetapi pelanggaran terhadap prinsip fundamental dalam syariat Islam.

Normalisasi Kemungkaran dan Sunnatullah Sosial

Setelah fondasi normatif amar ma‘ruf nahi munkar ditegakkan, persoalan berikutnya adalah bagaimana kemungkaran bisa berubah dari sesuatu yang ditolak menjadi sesuatu yang diterima. Di sinilah proses yang dapat disebut sebagai normalisasi kemungkaran bekerja secara perlahan namun sistemik.

Kemungkaran jarang diterima masyarakat dalam bentuknya yang telanjang. Ia biasanya diperkenalkan secara bertahap. Pada awalnya ia ditolak, lalu ditoleransi, kemudian dimaklumi, dan pada akhirnya dianggap wajar. Proses ini sering berjalan melalui pengulangan narasi, pembingkaian bahasa, serta legitimasi simbolik dari tokoh-tokoh yang memiliki otoritas moral atau intelektual.

Al-Qur’an telah mengisyaratkan mekanisme ini ketika menggambarkan bagaimana suatu kaum dapat kehilangan sensitivitas moralnya. Allah berfirman:

ثُمَّ كَانَ عَاقِبَةَ الَّذِينَ أَسَاءُوا السُّوأَىٰ أَنْ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ وَكَانُوا بِهَا يَسْتَهْزِئُونَ
“Kemudian akibat orang-orang yang berbuat jahat adalah (mendapatkan) yang lebih buruk, karena mereka mendustakan ayat-ayat Allah dan selalu memperolok-olokkannya.”
(QS. Ar-Rūm: 10)

Ayat ini menunjukkan bahwa keburukan memiliki efek akumulatif. Dosa yang dibiarkan akan melahirkan dosa berikutnya. Ketika kemungkaran tidak lagi dicegah, ia akan naik derajat dari sekadar pelanggaran menjadi sikap meremehkan nilai-nilai kebenaran.

Dalam konteks sosial-politik, normalisasi terjadi ketika kezaliman dianggap sebagai keniscayaan, bukan penyimpangan. Korupsi disebut budaya, manipulasi disebut strategi, ketidakadilan disebut konsekuensi stabilitas. Bahasa dipakai untuk melunakkan kenyataan. Ketika istilah berubah, persepsi pun berubah.

Di sinilah pembiaran memainkan peran penting. Jika para pemilik ilmu dan otoritas tidak memberikan klarifikasi moral, masyarakat akan menerima definisi yang ditawarkan oleh kekuasaan atau arus dominan. Diam menjadi ruang kosong yang diisi oleh narasi pembenaran.

Al-Qur’an memperingatkan bahaya situasi semacam ini melalui konsep fitnah kolektif:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً
“Takutlah kalian terhadap fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim saja di antara kalian.”
(QS. Al-Anfāl: 25)

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan sosial tidak akan berhenti pada pelaku utamanya. Ketika kemungkaran telah dinormalisasi dan tidak lagi mendapat perlawanan moral, dampaknya meluas. Rasa aman palsu yang dibangun atas dasar pembiaran pada akhirnya runtuh bersama seluruh bangunan sosial.

Sunnatullah dalam sejarah menunjukkan pola yang sama. Sebuah peradaban tidak runtuh hanya karena hadirnya orang-orang jahat, tetapi karena orang-orang baik kehilangan keberanian untuk menegakkan nilai. Ketika standar kebenaran diturunkan demi kenyamanan, maka masyarakat memasuki fase degradasi moral yang sulit dibendung.

Karena itu, QS. Al-Mā’idah: 79 tidak sekadar menegur masa lalu, tetapi mengingatkan setiap generasi agar menjaga mekanisme koreksi sosialnya. Selama amar ma‘ruf nahi munkar hidup, masyarakat memiliki imunitas moral. Namun ketika fungsi itu mati, kemungkaran tidak lagi tampak sebagai musuh, melainkan sebagai bagian dari kebiasaan. Di titik inilah urgensi pembahasan ini menjadi nyata. Persoalan diam bukan sekadar sikap individual, tetapi faktor yang menentukan arah sejarah suatu umat.

Ramadhan dan Rekonstruksi Keberanian Moral

Jika QS. Al-Mā’idah: 79 memperingatkan bahaya pembiaran kemungkaran, maka Ramadhan menghadirkan momentum untuk merekonstruksi kembali keberanian moral yang mungkin melemah. Ramadhan bukan sekadar musim ibadah individual, tetapi madrasah pembentukan karakter sosial.

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)

Tujuan puasa adalah takwa. Takwa bukan sekadar kesalehan ritual, melainkan kesadaran moral yang aktif. Ia melahirkan sensitivitas terhadap dosa, kepekaan terhadap ketidakadilan, dan keberanian untuk tidak larut dalam arus penyimpangan.

Puasa melatih manusia untuk menahan diri dari yang halal demi ketaatan kepada Allah. Jika yang halal saja mampu ditinggalkan karena perintah-Nya, maka kemungkaran seharusnya lebih tegas lagi ditolak. Ramadhan mengasah kejujuran batin—sebab puasa adalah ibadah yang hanya diketahui secara sempurna oleh Allah. Ketika integritas batin tumbuh, ia semestinya terpantul dalam sikap publik.

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh terhadap ia meninggalkan makan dan minumnya.”
(HR. Al-Bukhari no. 1903)

Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah ritual tanpa integritas moral tidak mencapai tujuannya. Jika kebohongan saja harus ditinggalkan dalam puasa, maka pembiaran terhadap kebohongan publik lebih layak lagi untuk ditolak.

Ramadhan juga menghidupkan semangat solidaritas sosial melalui zakat, sedekah, dan kepedulian terhadap kaum lemah. Dalam konteks ini, diam terhadap kezaliman yang menimpa masyarakat bertentangan dengan semangat empati yang dilatih selama bulan suci. Puasa mendidik hati untuk merasakan penderitaan orang lain; maka membiarkan ketidakadilan tanpa sikap adalah kontradiksi terhadap ruh ibadah itu sendiri.

Dengan demikian, Ramadhan bukan ruang pelarian dari realitas sosial, melainkan ruang penguatan jiwa untuk menghadapinya dengan lebih jernih dan berani. Ia mengajarkan keseimbangan: keberanian yang terukur, kritik yang beradab, dan sikap yang didasarkan pada ilmu, bukan emosi.

QS. Al-Mā’idah: 79 memperingatkan tentang diam yang berdosa. Ramadhan menawarkan terapi spiritual agar diam tersebut tidak menjadi karakter permanen. Jika bulan ini mampu melahirkan pribadi yang jujur di hadapan Allah, maka seharusnya ia juga melahirkan pribadi yang teguh menjaga kebenaran di hadapan manusia.

Pada akhirnya, tanggung jawab moral tidak selalu berarti konfrontasi terbuka. Ia bisa berupa edukasi, tulisan, nasihat, atau sekadar keberpihakan nilai yang jelas. Namun yang tidak boleh hilang adalah kesadaran bahwa dalam pertarungan antara hak dan batil, netralitas yang lahir dari kompromi nilai bukanlah pilihan yang dibenarkan oleh Al-Qur’an. Di sinilah Ramadhan menjadi titik balik: dari pembiaran menuju kepedulian, dari ketakutan menuju ketakwaan, dan dari diam yang berdosa menuju sikap yang bernilai ibadah.

Penutup: Dari Diam Menuju Tanggung Jawab

Pada akhirnya, QS. Al-Mā’idah: 79 tidak hanya berbicara tentang sejarah Bani Israil, tetapi tentang hukum sosial yang terus berlaku dalam setiap peradaban. Ketika kemungkaran dilakukan secara terbuka dan masyarakat tidak lagi memiliki mekanisme saling mengingatkan, maka kehancuran moral hanya tinggal menunggu waktu. Laknat yang disebut dalam ayat sebelumnya bukanlah peristiwa mistis yang terlepas dari sebab, melainkan konsekuensi dari pembiaran yang berulang dan terstruktur.

Al-Qur’an mengajarkan bahwa keberadaan orang-orang baik saja tidak cukup jika kebaikan itu tidak aktif menjaga ruang publik. Sebuah masyarakat bisa memiliki banyak individu saleh, namun tetap rapuh apabila kesalehan tersebut terkurung dalam ranah privat dan tidak memiliki keberanian sosial. Di sinilah makna amar ma‘ruf nahi munkar menjadi sangat mendasar: ia adalah jantung ketahanan moral umat.

Diam tidak selalu salah. Islam mengajarkan kebijaksanaan, pertimbangan maslahat, dan kesadaran terhadap kemampuan. Namun diam yang lahir dari kompromi terhadap kebenaran, atau dari ketakutan kehilangan kenyamanan duniawi, tidak termasuk dalam kategori hikmah. Ia justru mendekati apa yang dikritik oleh ayat ini—pembiaran yang membuka ruang bagi kemungkaran untuk tumbuh tanpa koreksi.

Allah telah mengingatkan tentang bahaya fitnah kolektif yang tidak hanya menimpa pelaku utama. Rasulullah ﷺ pun menegaskan bahwa ketika orang zalim tidak dicegah, azab dapat meluas. Maka tanggung jawab moral dalam Islam bersifat proporsional: setiap orang sesuai kapasitasnya. Ada yang mampu dengan otoritas, ada yang mampu dengan lisan, ada yang mampu dengan tulisan, dan minimal dengan sikap hati yang tidak ridha.

Dalam konteks Ramadhan, pesan ini menjadi semakin mendalam. Puasa yang melahirkan takwa seharusnya juga melahirkan kepekaan sosial. Ibadah yang membentuk integritas batin seharusnya memperkuat integritas sikap. Jika Ramadhan berlalu tanpa meninggalkan keberanian moral, maka ada tujuan puasa yang belum sepenuhnya tercapai.

QS. Al-Mā’idah: 79 berdiri sebagai peringatan sekaligus panggilan. Peringatan agar umat tidak terjebak dalam budaya diam yang membahayakan. Panggilan agar keberanian moral dijaga dengan ilmu dan adab. Dalam pertarungan antara hak dan batil, posisi seorang mukmin bukanlah netralitas yang kompromistis, melainkan keberpihakan kepada kebenaran dengan cara yang paling bijaksana.

Semoga Allah menjaga hati kita agar tidak terbiasa melihat kemungkaran tanpa rasa gelisah, tidak terbiasa mendengar kebatilan tanpa keberatan, dan tidak terbiasa hidup dalam kenyamanan yang dibangun di atas pembiaran.

اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
“Ya Allah, perlihatkan kepada kami kebenaran sebagai kebenaran dan karuniakan kami kemampuan untuk mengikutinya. Perlihatkan kepada kami kebatilan sebagai kebatilan dan karuniakan kami kemampuan untuk menjauhinya.”

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *