PENGANTAR
Haji merupakan rukun Islam yang terakhir, setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Melakukan ibadah Haji tentu hanya diperuntukkan bagi yang mampu. Namun bagaimana dengan yang sudah seharusnya berangkat tahun ini, tapi kemudian harus berbenturan dengan dana haji yang melonjak dua kali lipat? Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji menjadi sebesar Rp69 juta. Artinya dana haji tahun ini meningkat hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Menteri Agama beralasan kebijakan ini diambil hanya untuk menjaga nilai manfaat di masa depan. Pembebanan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus mengedepankan prinsip isthitha’ah dan likuiditas penyelanggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ucap Yaqut.
FAKTA PENGELOLAAN DANA HAJI DI INDONESIA
Kementerian Agama mengusulkan rerata Bipih Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi). BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Sehingga terjadi kenaikan Bipih yang harus dibayarkan setiap calon Jemaah haji dan penurunan penggunaan nilai manfaat dari Pengelolaan Dana Haji.
Komposisi nilai manfaat 13% (2010), 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019)… 59% (2022)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memprediksi bahwa dalam 5-10 tahun mendatang, jika komposisi Bipih dan nilai manfaat tersebut masih dipertahankan, cadangan nilai manfaat dan haji akan habis dan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya akan murni bersumber dari jemaah. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama mencoba merubah komposisi pembiayaan tersebut menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat pada usulan biaya haji tahun 2023.
Kalaupun adanya penurunan biaya layanan dari pemerintah Arab Saudi maka yang dimaksud adalah layanan Masyair bagi jemaah haji luar Arab Saudi dari 5.656,87 SAR menjadi 4.632,87 SAR atau turun 1.024 SAR (setara sekitar Rp4.161.000) atau setara dengan 30 persen. Namun sisi lain terdapat kebijakan pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) yang tetap memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 15% untuk komoditi barang.
Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam pasal 47, DPR-RI diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk membahas, mengkaji dan memberikan persetujuan atas usulan BPIH yang disampaikan Menteri Agama pada 19 Januari 2023 lalu untuk kemudian ditetapkan oleh Presiden RI. Tentu semua masyarakat Indonesia berharap pemerintah dan para wakil rakyat dapat menyetujui biaya yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia secara keseluruhan, mempertimbangkan segala mashlahat dan mudharatnya bagi umat.
Mengutip UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. Dana itu dikelola oleh(BPKH).
Dalam mengelola keuangan itu, BPKH diberikan kewenangan memanfaatkan dana haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi keuangan haji, pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah, pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK, pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam dan pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Sementara itu bila melihat Laporan BPKH per akhir 2022, dana kelolaan haji mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang Rp158,79 triliun.
Serupa, nilai manfaat yang diperoleh sepanjang 2022 juga melampaui target dengan realisasi Rp10,08 triliun. Penempatan dana haji di perbankan per Desember 2022 mencapai Rp48,97 triliun. Jumlah ini lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji per tahunnya. BPKH bahkan sanggup untuk memberikan kontribusi kepada jamaah haji senilai kurang lebih Rp20 triliun dengan asumsi kuota yang berangkat mencapai 100 persen
Merujuk Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari APBN, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
SOLUSI TUNTAS DALAM ISLAM
Sungguh ironis, polemik dana haji dari tahun ke tahun selalu menuai berbagai masalah yang tak kunjung usai serta teramat membebani rakyat. Itulah tabiat negara sekuler yang terbiasa mengedepankan asas untung rugi kepada rakyatnya. Semua fasilitas yang harusnya dinikmati oleh rakyat tapi malah dikapitalisasi dengan berbagai alasan. Maka tentu hal itu berbeda dengan sistem khilafah. Yang dimana penguasanya adalah khadimuh ummah (pelayan umat). Setiap kebijakan mereka senantiasa diupayakan untuk memudahkan urusan rakyatnya. Termasuk perkara ibadah. Selain terkait dengan syarat wajib dan rukun haji.
Khilafah akan memastikan masalah hukum ijra’i terkait teknis dan administrasi. Termasuk uslub dan wasilah. Syekh Taqiyuddin an Nabhani. Dalam kitab ajhizah ad-Daulah Khilafah menjelaskan bahwa prinsip dasar khilafah mengatur masalah manajerial adalah basathah fi an-nidzham (sistemnya sederhana). Su’ah fi al injaz (eksekusinya cepat). Dan ditangani oleh orang yang profesional. Karena itu sebagai negara yang menangani lebih dari 40 negeri kaum muslimin khilafah akan mengambil kebijakan sebagai berikut:
Pertama, membentuk departemen khusus untuk mengurus haji dan umrah dari pusat hingga ke daerah. Tugas departemen ini mengurus persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan kedaerah asal. Dalam melaksanakan tugas ini departemen haji akan bekerjasama dengan departemen kesehatan. Termasuk departemen perhubungan dalam urusan transportasi massal.
Kedua, Ongkos Naik Haji (ONH) ditentukan bukan dengan paradigma bisnis seperti penguasa kapitalisme saat ini. Besar kecilnya biaya ditentukan berdasarkan jarak wilayah para jamaah dengan tanah Haram yakni Mekah-Madinah. Serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci. Khilafah akan menyediakan opsi rute baik dari darat, laut dan udara. Dengan konsekuensi biaya yang berbeda.
Ketiga, penghapusan Visa haji dan umrah. Negara khilafah merupakan satu kesatuan negeri-negeri kaum muslimin. Sehingga ketika melakukan kunjungan dari satu wilayah kewilayah lainnya tidak membutuhkan visa haji ataupun umrah. Hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum muslimin yang jadi warga negara kafir baik kafir harbi hukman maupun kafir harbi fi’lan.
Keempat, pengaturan kuota haji dan umrah khilafah akan menggunakan database warganegara untuk menentukan urutan prioritas perberangkatan ibadah haji. Dalam hal ini khilafah akan memperhatikan dua hal, yakni: a, kewajiban haji dan umrah berlaku sekali seumur hidup. b, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan mampu.
Kelima, pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah untuk memudahkan para tamu Allah untuk semakin beribadah. Diantara bukti nyata pengaturan ibadah haji, terlihat pada kebijakan Sultan Abdul Hamid II seorang Khalifah pada masa Utsmaniyah. Beliau membangun sarana transportasi masal berupa jalur kereta api (Hijaz railway). Dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji.
Selain aspek hukum ijra’i, yang tidak kalah penting tentu pelaksanaan manasiknya itu sendiri. Hanya saja, karena ini menyangkut kaifiyyah manasik, maka negara tidak akan mengadopsi tatacara tertentu dalam pelaksanaan manasik. Sebaliknya diserahkan kepada masing-masing individu jamaah. Namun demikian, untuk memastikan manasik ini berjalan dengan baik, bimbingan dan pendampingan bisa dilakukan. Khususnya bagi yang membutuhkan. Karena itu, Khilafah akan menyiapkan para pembimbing dan pendamping jamaah haji dalam jumlah yang memadai.
Mulai tanggal 8 Dzulhijjah, sarana dan prasarana di Mina telah dipersiapkan, termasuk akomodasi dan logistik yang dibutuhkan oleh jamaah yang hendak melaksanakan Tarwiyah. Demikian juga Arafah, yang digunakan oleh para jamaah haji saat wukuf, dan Muzdalifah yang digunakan mabit tanggal 9 Dzulhijjah. Demikian juga Mina yang digunakan untuk melakukan Jumrah ‘Aqabah, menyembelih kurban dan tahallul shughra, hingga mabit, baik bagi yang mengambil Nafar Awwal (11-12 Dzulhijjah) maupun Tsani (11-13 Dzulhijjah) dipersiapkan sedemikian oleh negara, sehingga manasik yang dilakukan jamaah di tempat tersebut bisa dilaksanakan dengan sempurna.
Negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan akomodasi dan logistik, tetapi juga transportasi massal yang memadai dan efektif, sehingga jamaah tidak terjebak kemacetan sehingga menganggu jadwal mereka. Dari Makkah-Mina (8 Dzulhijjah) untuk melakukan Tarwiyah; Mina-Arafah (9 Dzulhijjah) untuk melakukan Wukuf; Arafah-Muzdalifah (9-10 Dzulhijjah) untuk melakukan Wukuf-Mabit, Muzdalifah-Mina (10 Dzulhijjah) untuk melakukan Jumrah ‘Aqabah, menyembelih kurban dan tahallul shughra, hingga mabit; Mina-Makkah-Mina (10 Dzulhijjah) untuk melakukan Thawaf Ifadhah-Sai dan Mabit, Mina-Makkah (12-13 Dzulhijjah) kembali ke Baitullah bagi Nafar Awwal maupun Tsani, selanjutnya untuk melakukan Thawaf Wada’.
Secara Khusus, Khalifah akan menyampaikan khutbah ‘Arafah, di Masjid Namirah, dan memimpin Wukuf para jamaah. Di Arafah, negara akan memasang fasilitas sound system yang memadai, termasuk layar raksasa di beberapa titik, sehingga seluruh jamaah haji bisa menyaksikan dan mendengarkan khutbah Arafah Khalifah. Pesan Khalifah ini merupakan pesan penting yang akan mereka bawa ke negeri mereka masing-masing. Dengan begitu, hanya ada satu khutbah saat Wukuf, yaitu Khutbah Khalifah, bukan khutbah sendiri-sendiri. Satu bahasa, bahasa Arab, yang merupakan bahasa resmi negara.
Mereka pun bisa menyampaikan syakwa (pengaduan) kepada Khalifah, terhadap para kepala daerah mereka masing-masing, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah ‘Umar terhadap para walinya. Inilah secuil dari bukti Islam mampu tuntaskan masalah ibadah yakni haji bagi para tamu Allah SWT. Apatah lagi masalah yang lain. Wallahu ‘alam bishowwab
Achmad Luthfi
Dirangkum Dari Berbagai Sumber







4 Komentar
Test KOmentar dulu…
Okay, I gotta say, 111bets has some killer odds. Not the most flashy site, but it gets the job done. Been hitting some decent parlays lately thanks to them. Give 111bets a whirl, you might be surprised.
Yo, for all you slot lovers out there, Pinas77slot is worth a look. They got a ton of games and the bonuses are pretty sweet. Definitely gets my vote! Check out pinas77slot!
Kingjili is the real deal, guys. Seriously, the selection of games is HUGE. I’ve been playing for hours and still haven’t seen everything. If you are looking for fun try this site kingjili.