Beranda / Tsaqofah / Ketaatan Ala Prasmanan

Ketaatan Ala Prasmanan

“Umat Islam hari ini masih menerapkan Islam secara prasmanan. Kalau suka diambil, kalau tidak suka dibiarkan. Padahal seharusnya semuanya diambil.” (Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.)

Kita tentu sudah tidak asing dengan prasmanan. Sajian menu yang beraneka ragam dengan berbagai menu yang mengundang selera. Jika di antara sajian ada yang tidak kita sukai, tidak perlu khawatir karena kita bisa memilihnya berdasarkan selera masing-masing. Tinggalkan saja menu yang tidak kita sukai, kemudian ambil menu yang kita sukai. Atau bisa juga jika ada menu-menu yang kita anggap akan berdampak buruk terhadap tubuh kita, kita bebas tidak mengambilnya.

Prasmanan untuk sajian makan memang menyenangkan. Tetapi jika gaya prasmanan diterapkan dalam keimanan dan ketaatan terhadap Allah Swt sungguh sangat membahayakan. Dalam artian, kita yakin terhadap Allah Swt sebagai Sang Pencipta, namun kita pilih-pilih dalam ketaatan kepada-Nya. Bisa jadi karena kita malas atau menganggapnya sukar untuk direalisasikan. Akan tetapi yang paling parah adalah menganggapnya buruk untuk diambil -seolah tidak percaya- terhadap perintah dan larangan Allah Swt.

Mengambil ayat tentang kewajiban shaum adalah contoh yang paling mudah dan paling dekat. Allah Swt berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai sekalian orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian supaya kalian bertaqwa.” (TQS. Al-Baqarah[2]: 183).

Tidak ada seorang pun di antara kita yang berani menentang hukum kewajiban shaum Ramadhan dari ayat ini. Bahkan, seringkali ayat ini dibaca dan ditekankan berulang kali di setiap ceramah Ramadhan. Lafadz “kutiba” dalam ayat tersebut bermakna wajib. Karena memang demikianlah maknanya. Sebagaimana Imam Ath-Thobari, yang menyatakan “furidlo ‘alaikumush-shiyam” (diwajibkan atas kalian shaum). Imam Al Qurthubi pun menjelaskan “annahu kutiba ‘alaihimush-shiyam wa alzamahum iyyahu wa aujabahu ‘alaihim wa la khilafa fihi” (bahwasanya ditetapkan atas mereka shaum, mengharuskannya, mewajibkannya atas mereka dan tidak ada perselisihan tentang hal tersebut).

Begitu pula Imam Asy-syaukani menegaskan “wa la khilafa bainal-muslimina ajma’ina anna shouma romadlona faridlotun iftarodlohallohu subhanahu ‘ala hadzihil-ummah” (dan tidak ada perselisihan di antara seluruh kaum muslimin bahwasanya shaum Ramadlan merupakan kewajiban yang difardlukan oleh Allah Swt terhadap umat Islam). Kita pun menerimanya dengan lapang dada. 

Akan tetapi ada ayat lain dengan lafadz yang sama, penarikan hukumnya juga sama. Bahkan jika kita membaca Al Quran mulai dari depan, maka ayat tersebutlah yang akan terlebih dahulu kita baca. Letak ayatnya pun sama dalam Q.S. Al-Baqarah dan sangat berdekatan dengan ayat kewajiban shaum Ramadhan. Tetapi perlakuan kita terhadap ayat tersebut berbeda. Kita seringkali mengabaikannya. Ayat yang dimaksud tidak lain adalah Q.S. Al-Baqarah[2] : 178. Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” (TQS. Al-Baqarah[2]: 178).

Ketika dihadapkan dua ayat tersebut, kita seperti orang yang disajikan menu ala prasmanan. Kita ambil yang kita sukai, kemudian kita abaikan yang tidak kita suka. Atau, kita ambil apa yang baik menurut kita, lalu kita abaikan yang buruknya. Bahkan, ketika banyak kasus pembunuhan sadis terjadi belakangan ini, hampir tidak terdengar para pemikir dan cendekiawan muslim yang menyuarakan penerapan hukum qishosh. Hukum ini disuarakan laksana jeritan keluarga korban semata. Padahal jelas, hukum qishosh adalah hukum Allah Swt yang wajib diterapkan oleh penguasa muslim.

Atau, sikap kita terhadap firman Allah Swt dalam Q.S. Al-Baqarah[2]: 173 :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih) untuk selain Allah.”

Ayat tersebut menggunakan lafadz “harroma” (mengharamkan). Sangat mudah untuk kita memahami tentang larangan memakan bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah. Dan alhamdulillah, kita pun terasa ringan untuk menghindari apa yang diharamkan oleh Allah Swt di dalam ayat tersebut. Bahkan, dunia maya pernah dihebohkan dengan muslimah berkerudung yang berjualan masakan babi. Para netizen banyak yang mengkritisinya. Akan tetapi kita kadang berbeda sikap terhadap lafadz “harroma” yang terdapat dalam firman Allah Swt berikut :

…وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…

“..dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (TQS. Al-Baqarah[2]: 275).

Sama-sama memakai lafadz “harroma” (mengharamkan), tetapi kita berbeda menyikapinya. Bahkan mungkin kita akan sangat jarang menemukan masakan babi, tetapi akan sangat mudah menemukan muslimah berkerudung yang menjajakan riba.

Mungkin masih banyak lagi ayat-ayat lain yang kita perlakukan demikian adanya.

Padahal jika kita merenungkan kembali apa yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita. Kita diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara menyeluruh (lih. Q.S. Al-Baqarah[2] : 208), untuk bertaqwa dengan sebenar-benarnya taqwa (lih. Q.S. Ali Imran[3] : 102), taat kepada Allah dan Rasul-Nya (lih. Q.S. An-Nisa[4] : 59) serta ayat yang serupa lainnya. Semuanya menegaskan bahwa kaum mukmin diperintahkan untuk taat mutlak kepada Allah Swt, tanpa tapi.

Ketika ada manusia yang tidak menyukai perintah-Nya karena menganggapnya sebagai sesuatu yang buruk, Allah Swt menegaskan :

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ…

“..dan bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal itu baik bagi kalian, dan bisa jadi kalian menyukai sesuatu padahal itu buruk bagi kalian, dan Allah Maha Mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahuinya.” (TQS. Al-Baqarah[2]: 216) 

Sebagaimana terhadap sikap kita atas kewajiban shaum, bukankah kita yakin bahwa di balik kewajiban itu ada kebaikannya? begitu pula di balik kewajiban qishosh serta berbagai perintah Allah Swt, tentu tersimpan kebaikan untuk kita dan masyarakat.

Demikian pula sebagaimana kita yakin bahwa ada kebaikan di balik keharaman daging babi, kita juga tentu yakin bahwa di balik keharaman riba serta berbagai larangan Allah Swt, terkandung kebaikan untuk kita dan masyarakat. Begitulah ketaatan mukmin sejati bukan ketaatan mukmin ala prasmanan.

Ketaatan mukmin ala prasmanan tidaklah terbentuk dengan sendirinya. Ia adalah produk ideologi sekularisme yang telah memisahkan agama dari kehidupan. Dampaknya, hukum Allah Swt hanya diambil dalam urusan privat semata. Sedangkan untuk urusan publik, hukum Allah Swt diabaikan. Sehingga, jika kita ingin meninggalkan beriman ala prasmanan maka kita harus menanggalkan sekularisme. Kita laksanakan aturan Islam secara utuh, yakni menerapkan seluruh sistem kehidupan Islam yang terpancar dari aqidah Islam. Wallahu a’lamu bishshawab. (Attasiky Billah).

Tag:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *