Beranda / Politik / Harga Mahal di Balik Diskon Tarif: Tinjauan Kritis dan Perspektif Perdagangan Islam

Harga Mahal di Balik Diskon Tarif: Tinjauan Kritis dan Perspektif Perdagangan Islam

Oleh: H. Izaz Jupri

Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump kembali mengguncang panggung perdagangan global. Menjelang tenggat 1 Agustus 2025, sejumlah negara mitra dagang utama seperti Indonesia, Filipina, Jepang, hingga Uni Eropa tengah berlomba menuntaskan negosiasi demi menghindari tarif tinggi atas ekspor mereka ke Negeri Paman Sam. Berdasarkan update terbaru negosiasi dagang Presiden Donald Trump, seperti dihimpun CNBC Indonesia dari berbagai sumber pada Rabu (23/7/2025)

Pemerintah memastikan tarif impor 19% untuk produk asal Indonesia yang dikenakan AS bersifat final. Hal ini merupakan hasil dari negosiasi langsung antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. “Angka itu sudah final dan binding,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Kebijakan ini dituangkan dalam kerangka Reciprocal Trade Agreement (RTA) yang dirilis Gedung Putih sehari setelahnya. Meski lebih rendah dari ancaman awal Trump yang mencapai 32%, tarif ini masih jauh di atas tarif dasar 10% yang berlaku umum.

Keberhasilan Indonesia menurunkan tarif masuk ke Amerika Serikat (AS) dari 32% menjadi 19% pada pandangan pertama tampak sebagai prestasi diplomasi ekonomi yang patut diapresiasi. Namun, di balik “diskon tarif” itu tersembunyi sederet komitmen ekonomi-politik yang sangat mahal dan berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi Indonesia. Mulai dari pembelian produk AS senilai puluhan miliar dolar, hingga kewajiban membuka keran pasar tanpa syarat untuk hampir seluruh produk AS.

Poin-poin kesepakatan menunjukkan bahwa Indonesia harus menghapus hampir seluruh hambatan tarif dan non-tarif untuk produk AS, termasuk menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), mengakui sertifikasi lembaga luar negeri, serta membuka pasar digital dan data pribadi. Semua ini menunjukkan bahwa tarif sebagai instrumen proteksi ekonomi telah dilucuti dalam kerangka liberalisasi yang disetir oleh kepentingan negara adidaya.

Tarif dan Komitmen Dagang: Strategi atau Penyerahan Kedaulatan?

Dalam kesepakatan terbaru, Indonesia berkomitmen untuk:

  • Membeli produk energi AS senilai USD 15 miliar,
  • Membeli produk pertanian dan pangan senilai USD 4,5 miliar,
  • Membeli pesawat Boeing oleh Garuda Indonesia senilai USD 3,2 miliar,
  • Menghapus lebih dari 99% hambatan tarif terhadap produk AS,
  • Menerima standar dan sertifikasi luar negeri tanpa kontrol mandiri.

Kesepakatan ini tampaknya tidak lagi hanya soal perdagangan, tetapi merupakan bentuk “trade-off” antara potongan tarif dan pembukaan paksa pasar domestik. Negara seperti AS menggunakan pendekatan “win-lose” yang sangat agresif dalam negosiasi. Padahal, seharusnya perjanjian dagang murni didasarkan pada asas keadilan dan kesetaraan.

Mekanisme Tarif/Cukai dalam Sistem Perdagangan Islam

Islam memiliki sistem ekonomi yang adil dan menyeluruh yang di atur di bawah sistem politik Islam yakni Khilafah Islamiyyah, sistem ekonomi Islam menjadikan negara sebagai pengatur utama dalam hubungan dagang antar negara. Dalam sistem ini, hubungan dagang tidak dilakukan secara bebas tanpa batas, melainkan diatur berdasarkan status negara lain. 

Dalam pandangan syariat apakah negara tersebut termasuk negara muahid (yang memiliki perjanjian damai), kafir harbi hukman (secara hukum berstatus musuh) atau kafir harbi fi’lan (secara nyata berperang) dengan klasifikasi ini negara Islam akan menentukan apakah hubungan dagang dapat dilakukan atau harus dihentikan demi menjaga kepentingan umat dan keamanan negara.

Apabila suatu negara tergolong sebagai kafir harbi fi’lan maka khilafah tidak akan melakukan hubungan dagang atau kerjasama perdagangan dengan negara tersebut, namun terhadap negara kafir harbi hukman dan negara muahid maka khilafah diperbolehkan menjalin hubungan dagang selama tetap berada dalam koridor syariat. 

Dengan prinsip ini khilafah akan menjaga kedaulatan ekonomi umat serta mencegah masuknya pengaruh asing yang merusak sambil tetap membuka ruang kerja sama yang adil dan syari.

Islam tetap memberi ruang bagi individu untuk melakukan perdagangan, namun dengan syarat tunduk kepada aturan syariat. Setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang adil, tidak merugikan pihak lain, tidak menimbulkan kezaliman serta tidak menciptakan ketidakpastian (gharar) dalam perekonomian, hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam stabilitas dan keadilan ekonomi menjadi prinsip utama.

Selain itu, Islam tidak menetapkan harga pasar secara paksa, harga akan ditentukan oleh mekanisme pasar alami selama tidak ada manipulasi atau praktik yang merusak, namun jika negara lain menetapkan cukai terhadap barang-barang dari negara Islam, maka negara Islam juga berhak memberlakukan cukai timbal balik dengan nilai yang setara sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan rakyat dan negara. 

Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kedaulatan dan martabat umat dalam percaturan ekonomi global. Demikianlah penerapan atauran Islam kaffah di bawah naungan khilafah, memastikan kebijakan khalifah berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan sesuai dengan syariat Islam. 

Tarif sebagai Alat Keadilan, Bukan Alat Pemaksaan

Dalam Islam, tarif bukan sekadar instrumen fiskal atau negosiasi ekonomi, tetapi bagian dari sistem pengaturan negara untuk menjaga kedaulatan ekonomi, keadilan antarnegara, dan perlindungan umat. Maka, praktik yang saat ini dilakukan oleh Indonesia dalam perjanjian dengan AS—yang bersifat sangat menyerah dan tidak imbang—bertentangan dengan prinsip dasar ini.

Negara Islam tidak akan tunduk pada tekanan adidaya hanya demi “akses pasar” yang pada akhirnya menjadi jebakan utang dan ketergantungan ekonomi. Sebaliknya, negara Islam akan melakukan perdagangan antarnegara dengan prinsip islam.

Perlu Desain Sistem Perdagangan yang Mandiri dan Syariah-Kompatibel

Kasus penurunan tarif oleh AS ini semestinya menyadarkan kita bahwa tanpa sistem yang berlandaskan syariat Islam, perdagangan global akan terus menjadi alat penjajahan gaya baru. Indonesia harus keluar dari pola negosiasi yang merugikan dan mulai mendesain kebijakan ekonomi luar negeri yang berkeadilan dan sesuai syariat islam.

Inilah saatnya bagi umat Islam untuk mendorong tegaknya sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, yang menjamin keadilan dalam perdagangan antarnegara, sekaligus menjaga kemuliaan dan kekayaan negeri ini dari jerat liberalisasi global yang eksploitatif.

Wallaahu A’lam bis Shawwab.

Tag:

41 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *